Ayo.. Pastikan Nikah Anda Tercatat Di KUA
(KUA Teluk Mutiara) Menikah tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting dalam konteks legal, sosial, dan administratif di Indonesia. Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa pernikahan yang dicatat di KUA memiliki signifikansi:
Legalitas dan Pengakuan Hukum
Pernikahan yang dicatat di KUA memiliki kekuatan hukum yang sah. Dengan tercatatnya pernikahan, pasangan mendapatkan buku nikah yang menjadi bukti sah bahwa pernikahan tersebut diakui oleh negara. Tanpa buku nikah, pernikahan tersebut dianggap tidak tercatat secara hukum, dan ini bisa berdampak pada hak-hak pasangan maupun anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.Hak dan Perlindungan Hukum
Menikah di KUA memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri, dan anak-anak. Dalam hal terjadi perselisihan, perceraian, atau masalah lainnya, pasangan yang pernikahannya tercatat memiliki hak untuk menyelesaikan masalah tersebut di pengadilan agama. Hal ini juga mencakup hak atas warisan, harta bersama, serta hak nafkah bagi pasangan dan anak-anak.Keabsahan Anak
Status pernikahan yang tercatat di KUA berpengaruh pada status hukum anak. Anak yang lahir dari pernikahan tercatat memiliki hak atas pengakuan dari kedua orang tua, hak waris, dan hak-hak lainnya. Jika pernikahan tidak tercatat, maka anak dapat dianggap sebagai "anak luar nikah" yang secara hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu kandungnya, sehingga hak-hak atas ayah kandungnya bisa terbatas.Kemudahan Administrasi
Buku nikah yang diperoleh dari KUA dibutuhkan dalam berbagai urusan administratif, seperti pendaftaran anak di sekolah, pengurusan Kartu Keluarga (KK), pembuatan akta kelahiran anak, serta urusan asuransi atau perbankan. Dengan adanya buku nikah, proses pengurusan dokumen-dokumen tersebut menjadi lebih mudah.Kepatuhan Terhadap Aturan Agama dan Negara
Di Indonesia, khususnya bagi pasangan Muslim, menikah di KUA merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan agama dan negara. Hukum Islam di Indonesia mengharuskan pernikahan tercatat untuk menjaga tertibnya administrasi keluarga. Ini juga mencerminkan komitmen pasangan dalam menjalani hubungan sesuai aturan agama dan negara.Keamanan Sosial dan Kenyamanan Psikologis
Pernikahan yang tercatat memberikan rasa aman, baik secara sosial maupun psikologis, karena status pernikahan tersebut diakui oleh masyarakat. Dengan adanya catatan pernikahan, pasangan tidak hanya mendapat pengakuan legal, tetapi juga diterima dalam tatanan sosial yang lebih luas.
Dengan mendaftarkan pernikahan di KUA, pasangan dapat memastikan bahwa pernikahan mereka tidak hanya sah secara agama tetapi juga mendapatkan perlindungan dan hak yang diakui oleh negara. YK/03/11/2024
Tidak ada komentar