Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Materi Khutbah Jumat : Bahaya Khamar Dalam Islam - KUA KECAMATAN TELUK MUTIARA

Header Ads

Info Terkini

Materi Khutbah Jumat : Bahaya Khamar Dalam Islam

Bahaya Khomar

Diantara nikmat, rahmat dan karunia Allah swt kepada para hamba-Nya, adalah menghalalkan atau membolehkan semua makanan dan minuman yang baik, dan melarang atau mengharamkan yang buruk. Baik diungkapkan dengan kalimat thayyib, maksudnya: halal, layak dan pantas dimanfaatkan. Sedangkan buruk diungkapkan dengan kalimat khabitsun atau rijsun, maksudnya: kotor dan najis.

Perbuatan meminum Khamar diungkapkan oleh Al Qur’an dengan kalimat rijsun. Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh An Nasa’i
 اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثْ   Khamr adalah induk segala perbuatan yang keji.” Artinya najis, kotor dan menjijikkan, baik secara indrawi maupun maknawi. Kadang juga dinisbatkan pada tabiat atau naluri manusia, akal atau syari’at. Makna itu bisa meluas, seperti bangkai, atau sejenisnya.

Pada ayat al qur’an yang mengharamkan khamar, yakni surat al maidah ayat 90, dinisbatkan pada perbuatan setan  رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ  bisa dipahami bahwa segala hal yang buruk; ucapan dan perbuatan adalah dari setan. Setan menghiasinya sesuatu yang buruk tampak indah dan mengesankan. Oleh karena itu dari setan, pasti menimbulkan keburukan secara menyeluruh. Misal, meminum khamr, dampak buruknya pada fisik, perilaku, hati, keuangan, sosial dan lain sebagainya. Juga seperti judi. Termasuk perbuatan yang menyekutukan Allah dan mengundi Nasib.

Imam Muslim bercerita, yang sanadnya dari Saad Bin Abi Waqash. Ia berkata: Aku mendatangi sekelompok kaum Ansar dan Muhajirin. Mereka berkata: Kemarilah! Kami akan memberimu makanan dan minuman Khamar, (kejadian ini sebelum Khamar diharamkan). Lalu aku mendatangi mereka di sebuah kebun, di sana telah terhidangkan kepala Unta bakar dan botol (terbuat dari kulit) yang berisi Khamar, lalu aku makan dan minum bersama mereka. Di sisi mereka aku menuturkan tentang kaum Ansar dan Muhajirin. Aku berkata: Kaum Muhajirin lebih baik dari pada kaum Ansar, kemudian seorang laki-laki kaum Ansar mengambil janggut Unta digunakan untuk memukulku, hidungku terluka. Aku mendatangi Nabi dan mengabarkan kejadian itu, kemudian Allah menurunkan ayat yang berkenaan denganku: 

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفْلِحُون

Ayat tersebut, ada pada surat Al Ma’idah ayat ke 90. Melalui ayat ini, Allah memberikan pengajaran kepada para orang – orang yang beriman; agar mereka menjauhi perbuatan setan. Yakni, minuman keras, apa pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi, bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, dan berbagai persembahan kepada jin atau lelembut; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara apa saja sesuai dengan budaya setempat, itu semua adalah perbuatan keji, jijik, kotor, najis, bertentangan dengan akal sehat dan nurani, serta berdampak buruk bagi kehidupan pribadi dan sosial. 

Ayat tersebut ditutup dengan kalimat ( فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفْلِحُون ) “Jauhilah!  agar kalian mendapatkan kebahagiaan." Dari sini bisa kita ambil pelajaran, bahwa kebahagiaan yang hakiki dan paripurna, ketika seorang menjauhkan diri dari dosa-dosa keji dan besar. Hilangnya kebahagiaan dalam hidup disebabkan kemaksiatan. Sedangkan kenyamanan dan ketenteraman batin, disebabkan oleh ketaatan kepada Allah SWT semata. 

Hilangnya kebahagiaan, ketenangan dan ketenteraman serta rasa aman, adalah sebab kemaksiatan dan dosa-dosa besar yang dilakukan oleh banyak orang; bahkan banyak yang melakukan secara terang-terangan. Termasuk yang hilang secara perlahan dari norma kehidupan manusia, rasa malu dalam bermaksiat. Lalu muncul pertikaian dan perselisihan antara suami dan istrinya. Anak dan orang tuanya. Saudara dengan kerabatnya, dan lainnya. Bahkan sebab dosa – dosa dan kemaksiatan yang dilakukan secara masif, (Allah …, lindungi kami), hadirnya pemimpin yang tidak memiliki rasa belas kasih pada rakyatnya, tidak berbuat adil dan tidak amanah. Kemudian pada ayat berikutnya, Allah SWT berfirman, yakni pada surat al maidah ayat 91,

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَينَكُمُ ٱلعَدَٰوَةَ وَٱلبَغضَآءَ فِي ٱلخَمرِ وَٱلمَيسِرِ وَيَصُدَّكُم عَن ذِكرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَل أَنتُم مُّنتَهُونَ؟

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?

Pada ayat tersebut, menjelaskan alasan Allah mengharamkan meminum khamar dan berjudi kepada orang beriman. Setidaknya, ada dua macam: Pertama, karena dengan perbuatan itu, setan ingin menimbulkan permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua, melalaikan mereka dari mengingat Allah dan shalat. 

Dengan sebab Khmar, setan menggoda manusia untuk melakukan permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka. Timbulnya berbagai bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi, tak dapat dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan permusuhan antara mereka. 

Di sisi lain, orang yang sedang mabuk tentu tidak ingat untuk melakukan ibadah dan dzikir atau apabila ia melakukannya, tentu dengan cara yang tidak benar. Apalagi minum minuman keras menimbulkan kecanduan bahkan bisa menjadikan seseorang tergantung, yaitu ia tidak dapat bekerja jika tidak minum terlebih duhulu. 

Beliau Syekh Nashir As Sa’di dalam tafsirnya, menerangkan bahayanya perbuatan minum Khamr dan  maksiat lainnya: 

Khmar, diantara hal yang menjadi pemicu permusuhan dan kebencian di antara manusia. Setan terus menghembuskannya, khususnya melalui khamar dan judi, untuk menjerumuskan manusia ke dalam permusuhan dan kebencian. Sebab khamar mengakibatkan terganggunya akal dan hilangnya daya kerja yang menyulut permusuhan antara dirinya dengan saudara-saudaranya yang mukmin, lebih-lebih jika hal itu di iringi dengan sebab-sebab yang merupakan konsekuensi dari mabuk; bisa jadi sampai membunuh. 

Sementara judi, di mana salah satunya menyalahkan yang lain dan menyita hartanya yang banyak tanpa imbalan apa pun adalah salah satu pemicu terbesar bagi permusuhan dan kebencian.

Hal ini dapat menghalangi hati dan di ikuti oleh badan dari berdzikir (mengingat) Allah dan shalat, yang mana seorang hamba di ciptakan untuk kedua ibadah tersebut dan dengan keduanyalah kebahagiaan dapat ia raih. 

Khamar dan judi menghalangi kadar itu dengan hal yang besar, membuat hati dan pikirannya sibuk dari keduanya sehingga waktu yang panjang berlalu, sementara dia tidak mengetahui di mana dia berada. Kemaksiatan apa lagi yang besar dan lebih buruk dari kemaksiatan yang mengotori pelakunya, menjadikannya orang yang buruk, menjerumuskannya ke dalam perbuatan setan dan jebakannya sehingga dia mengikutinya seperti binatang ternak yang mengikuti penggembalanya. Dan menghalangi keberuntungan seorang hamba, menyulut kebencian dan permusuhan di antara orang-orang Mukmin yang menghalanginya dari dzikir kepada Allah dan dari shalat? Adakah dampak negatif yang lebih besar dari hal ini?

Oleh karena itu Allah menyatakan larangan-Nya kepada orang-orang yang berakal, “Apakah kamu berhenti?” Orang-orang yang berakal, jika dia melihat sebagian dampak negatifnya, niscaya dia akan menolaknya, menahan diri darinya tanpa memerlukan nasihat panjang dan hardikan yang mendalam.”

Di samping minuman khamar yang memabukkan, kita juga dilarang mengonsumsi beberapa zat yang memabukkan, seperti narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) serta obat-obat adiktif lainnya, karena dapat merusak jaringan tubuh, menimbulkan ketergantungan dan menghilangkan kesadaran pada pelakunya. Hingga merusak akal, kesehatan dan perilaku. 

Ada beberapa bahaya besar bagi peminum khamr;

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda,

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ الْوَثَنِ

“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (H.r. Ibnu Majah)

Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga. Diriwayatkan dari Abu Ad-Darda' ra, ia berkata, dari Nabi saw beliau bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (H.r. Ibnu Majah)

Ketiga, shalat peminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Diriwayatkan Abdullah bin Amr ra, Rasulullah saw bersabda,

اَلْخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْ بَعِيْنَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

“Khamar adalah induk segala perbuatan keji. Siapa saja yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidak diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih terkubur, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (H.r. Ath Thabrani) 

Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah tidak diberi pahala, padahal ia tetap diperintahkan untuk shalat.

Keempat, semua yang terlibat mendapatkan laknat. Rasulullah SAW bersabda, 

لُعِنَتِ الْخَمْرُ وَشَارِبُهَا وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَمُبْتَعُهَا وَحَامِلُهَا وَاْلمَحْمُوْلَةُ إِلَيْهِ وَعَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا

“Khamr telah dilaknat, berikut peminumnya, pemberi minumnya, penjualnya, pembelinya, pembawanya, orang – orang yang dibawa kepadanya, pemerahnya, orang yang minta diperahkan, dan orang yang makan dari hasil penjualannya.” (H.r. Ahmad)

Itu diantara hal yang membahayakan bagi para peminum khamr. Semoga Allah swt menjauhkan kita, keluarga, sanak saudara dan teman-teman dari hal hal yang buruk tersebut. Karenanya sangat besar bahayanya. والله أعلم بالصواب



Tidak ada komentar