Materi Khutbah Jumat : Bahaya Khamar Dalam Islam

Perbuatan meminum Khamar diungkapkan oleh Al
Qur’an dengan kalimat rijsun. Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh An
Nasa’i
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثْ “Khamr adalah
induk segala perbuatan yang keji.” Artinya najis, kotor dan menjijikkan, baik
secara indrawi maupun maknawi. Kadang juga dinisbatkan pada tabiat atau naluri
manusia, akal atau syari’at. Makna itu bisa meluas, seperti bangkai, atau sejenisnya.
Pada ayat al qur’an yang mengharamkan khamar,
yakni surat al maidah ayat 90, dinisbatkan pada perbuatan setan رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ bisa dipahami bahwa segala hal yang buruk;
ucapan dan perbuatan adalah dari setan. Setan menghiasinya sesuatu yang buruk
tampak indah dan mengesankan. Oleh karena itu dari setan, pasti menimbulkan
keburukan secara menyeluruh. Misal, meminum khamr, dampak buruknya pada
fisik, perilaku, hati, keuangan, sosial dan lain sebagainya. Juga seperti judi.
Termasuk perbuatan yang menyekutukan Allah dan mengundi Nasib.
Imam Muslim bercerita, yang sanadnya dari Saad
Bin Abi Waqash. Ia berkata: Aku mendatangi sekelompok kaum Ansar dan Muhajirin.
Mereka berkata: Kemarilah! Kami akan memberimu makanan dan minuman Khamar,
(kejadian ini sebelum Khamar diharamkan). Lalu aku mendatangi mereka di sebuah
kebun, di sana telah terhidangkan kepala Unta bakar dan botol (terbuat dari
kulit) yang berisi Khamar, lalu aku makan dan minum bersama mereka. Di sisi
mereka aku menuturkan tentang kaum Ansar dan Muhajirin. Aku berkata: Kaum
Muhajirin lebih baik dari pada kaum Ansar, kemudian seorang laki-laki kaum
Ansar mengambil janggut Unta digunakan untuk memukulku, hidungku terluka. Aku
mendatangi Nabi dan mengabarkan kejadian itu, kemudian Allah menurunkan ayat
yang berkenaan denganku:
إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصابُ وَالْأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفْلِحُون
Ayat tersebut, ada pada surat Al Ma’idah ayat
ke 90. Melalui ayat ini, Allah memberikan pengajaran kepada para orang – orang
yang beriman; agar mereka menjauhi perbuatan setan. Yakni, minuman keras, apa
pun jenisnya, sedikit atau banyak, memabukkan atau tidak memabukkan; berjudi,
bagaimana pun bentuknya; berkurban untuk berhala, dan berbagai persembahan
kepada jin atau lelembut; dan mengundi nasib dengan anak panah atau dengan cara
apa saja sesuai dengan budaya setempat, itu semua adalah perbuatan keji, jijik,
kotor, najis, bertentangan dengan akal sehat dan nurani, serta berdampak buruk
bagi kehidupan pribadi dan sosial.
Ayat tersebut ditutup dengan kalimat ( فَاجْتَنِبُوهُ
لَعَلَّكُم تُفْلِحُون ) “Jauhilah! agar kalian mendapatkan kebahagiaan." Dari sini bisa kita ambil pelajaran, bahwa kebahagiaan yang
hakiki dan paripurna, ketika seorang menjauhkan diri dari dosa-dosa keji dan
besar. Hilangnya kebahagiaan dalam hidup disebabkan kemaksiatan. Sedangkan
kenyamanan dan ketenteraman batin, disebabkan oleh ketaatan kepada Allah SWT
semata.
Hilangnya kebahagiaan,
ketenangan dan ketenteraman serta rasa aman, adalah sebab kemaksiatan dan
dosa-dosa besar yang dilakukan oleh banyak orang; bahkan banyak yang melakukan
secara terang-terangan. Termasuk yang hilang secara perlahan dari norma
kehidupan manusia, rasa malu dalam bermaksiat. Lalu muncul pertikaian dan
perselisihan antara suami dan istrinya. Anak dan orang tuanya. Saudara dengan
kerabatnya, dan lainnya. Bahkan sebab dosa – dosa dan kemaksiatan yang
dilakukan secara masif, (Allah …, lindungi kami), hadirnya pemimpin yang tidak
memiliki rasa belas kasih pada rakyatnya, tidak berbuat adil dan tidak amanah. Kemudian
pada ayat berikutnya, Allah SWT berfirman, yakni pada surat al maidah ayat 91,
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيطَٰنُ أَن يُوقِعَ
بَينَكُمُ ٱلعَدَٰوَةَ وَٱلبَغضَآءَ فِي ٱلخَمرِ وَٱلمَيسِرِ وَيَصُدَّكُم عَن
ذِكرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَل أَنتُم مُّنتَهُونَ؟
“Sesungguhnya
setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui
minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah
dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti ?
Pada ayat tersebut, menjelaskan alasan Allah
mengharamkan meminum khamar dan berjudi kepada orang beriman. Setidaknya, ada
dua macam: Pertama, karena dengan perbuatan itu, setan ingin menimbulkan
permusuhan dan rasa saling membenci di antara sesama manusia. Kedua, melalaikan
mereka dari mengingat Allah dan shalat.
Dengan sebab Khmar, setan menggoda manusia untuk
melakukan permusuhan dan rasa saling membenci antara mereka. Timbulnya berbagai
bahaya tersebut pada orang yang suka minum khamar dan berjudi, tak dapat
dipungkiri. Kenyataan yang dialami oleh orang-orang semacam itu cukup menjadi
bukti. Peminum khamar tentulah pemabuk. Orang yang mabuk tentu kehilangan
kesadaran. Orang yang hilang kesadarannya mudah melakukan perbuatan yang tidak
layak, atau mengucapkan kata-kata yang seharusnya tidak diucapkannya. Perbuatan
dan perkataannya itu sering kali merugikan orang lain, sehingga menimbulkan
permusuhan antara mereka.
Di sisi lain, orang yang sedang mabuk tentu tidak
ingat untuk melakukan ibadah dan dzikir atau apabila ia melakukannya, tentu
dengan cara yang tidak benar. Apalagi minum minuman keras menimbulkan kecanduan
bahkan bisa menjadikan seseorang tergantung, yaitu ia tidak dapat bekerja jika
tidak minum terlebih duhulu.
Beliau Syekh Nashir As Sa’di dalam tafsirnya,
menerangkan bahayanya perbuatan minum Khamr dan maksiat lainnya:
“Khmar, diantara hal yang menjadi pemicu
permusuhan dan kebencian di antara manusia. Setan terus menghembuskannya,
khususnya melalui khamar dan judi, untuk menjerumuskan manusia ke dalam
permusuhan dan kebencian. Sebab khamar mengakibatkan terganggunya akal dan
hilangnya daya kerja yang menyulut permusuhan antara dirinya dengan
saudara-saudaranya yang mukmin, lebih-lebih jika hal itu di iringi dengan
sebab-sebab yang merupakan konsekuensi dari mabuk; bisa jadi sampai
membunuh.
Sementara judi, di mana salah satunya menyalahkan
yang lain dan menyita hartanya yang banyak tanpa imbalan apa pun adalah salah
satu pemicu terbesar bagi permusuhan dan kebencian.
Hal ini dapat menghalangi hati dan di ikuti oleh
badan dari berdzikir (mengingat) Allah dan shalat, yang mana seorang hamba di
ciptakan untuk kedua ibadah tersebut dan dengan keduanyalah kebahagiaan dapat
ia raih.
Khamar dan judi menghalangi kadar itu dengan hal
yang besar, membuat hati dan pikirannya sibuk dari keduanya sehingga waktu yang
panjang berlalu, sementara dia tidak mengetahui di mana dia berada. Kemaksiatan
apa lagi yang besar dan lebih buruk dari kemaksiatan yang mengotori pelakunya,
menjadikannya orang yang buruk, menjerumuskannya ke dalam perbuatan setan dan
jebakannya sehingga dia mengikutinya seperti binatang ternak yang mengikuti
penggembalanya. Dan menghalangi keberuntungan seorang hamba, menyulut kebencian
dan permusuhan di antara orang-orang Mukmin yang menghalanginya dari dzikir
kepada Allah dan dari shalat? Adakah dampak negatif yang lebih besar dari hal
ini?
Oleh karena itu Allah menyatakan larangan-Nya
kepada orang-orang yang berakal, “Apakah kamu berhenti?” Orang-orang yang
berakal, jika dia melihat sebagian dampak negatifnya, niscaya dia akan
menolaknya, menahan diri darinya tanpa memerlukan nasihat panjang dan hardikan
yang mendalam.”
Di samping minuman khamar yang memabukkan, kita
juga dilarang mengonsumsi beberapa zat yang memabukkan, seperti narkotika dan
obat-obat berbahaya (narkoba) serta obat-obat adiktif lainnya, karena dapat
merusak jaringan tubuh, menimbulkan ketergantungan dan menghilangkan kesadaran
pada pelakunya. Hingga merusak akal, kesehatan dan perilaku.
Ada beberapa bahaya besar bagi peminum khamr;
Pertama, pecandu khamar disamakan
dengan para penyembah berhala. Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata
bahwa Rasulullah saw bersabda,
مُدْمِنُ
الْخَمْرِ كَعَابِدِ الْوَثَنِ
“Pecandu khamar seperti penyembah berhala.” (H.r. Ibnu Majah)
Kedua, pecandu khamar diancam tidak masuk surga.
Diriwayatkan dari Abu Ad-Darda' ra, ia berkata, dari Nabi saw beliau bersabda,
لاَ
يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ
“Pecandu khamar tidak akan masuk surga.”
(H.r. Ibnu Majah)
Ketiga, shalat peminum khamar tidak diterima selama
40 hari. Diriwayatkan Abdullah bin Amr ra, Rasulullah saw bersabda,
اَلْخَمْرُ أُمُّ
الخَبَائِثِ فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْ بَعِيْنَ يَوْمًا
فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً
“Khamar adalah
induk segala perbuatan keji. Siapa saja yang meminumnya, shalatnya selama 40
hari tidak diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar masih terkubur, berarti
ia mati seperti matinya orang jahiliah.” (H.r. Ath
Thabrani)
Makna tidak diterima shalatnya maksudnya adalah
tidak diberi pahala, padahal ia tetap diperintahkan untuk shalat.
Keempat, semua yang terlibat mendapatkan laknat.
Rasulullah SAW bersabda,
لُعِنَتِ الْخَمْرُ
وَشَارِبُهَا وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَمُبْتَعُهَا وَحَامِلُهَا وَاْلمَحْمُوْلَةُ
إِلَيْهِ وَعَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا
“Khamr telah
dilaknat, berikut peminumnya, pemberi minumnya, penjualnya, pembelinya,
pembawanya, orang – orang yang dibawa kepadanya, pemerahnya, orang yang minta
diperahkan, dan orang yang makan dari hasil penjualannya.”
(H.r. Ahmad)
Itu diantara hal yang membahayakan bagi para
peminum khamr. Semoga Allah swt menjauhkan kita, keluarga, sanak saudara
dan teman-teman dari hal hal yang buruk tersebut. Karenanya
sangat besar bahayanya. والله أعلم بالصواب
Tidak ada komentar