Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Teluk Mutiara Oleh Penyuluh Agama Islam. Penyuluh PPPK dan Penyuluh Non PNS Yang Berkompeten
Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Mutiara bisa lebih efektif dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Penyuluh Non-PNS yang memiliki kompetensi dalam bidang pernikahan dan keluarga. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan peran para penyuluh:
1. Kolaborasi dalam Penyusunan Materi: Penyuluh
Agama Islam yang berpengalaman dapat membantu KUA dalam menyusun materi
bimbingan calon pengantin. Materi ini bisa meliputi topik-topik seperti
persiapan mental dan emosional, komunikasi dalam rumah tangga, pengelolaan
keuangan, dan hak serta kewajiban dalam pernikahan menurut ajaran Islam.
2. Pelatihan Khusus untuk Penyuluh: Sebelum
penyuluh memberikan bimbingan, mereka dapat mengikuti pelatihan khusus mengenai
kebutuhan calon pengantin, metode komunikasi yang efektif, dan bagaimana cara
mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi calon pengantin. Ini akan
meningkatkan kualitas bimbingan yang diberikan.
3. Sesi Bimbingan Kelompok dan Personal: Sesi
bimbingan dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas kelompok dan konsultasi
personal. Kelas kelompok memberikan pengetahuan umum, sedangkan konsultasi
personal bisa menanggapi masalah-masalah khusus yang mungkin tidak nyaman
dibicarakan dalam kelompok.
4. Penekanan pada Peran Keluarga dalam Pernikahan:
Penyuluh dapat memberikan perspektif Islami tentang pentingnya peran keluarga
dalam pernikahan dan mengajarkan cara mendidik anak serta membina hubungan yang
harmonis. Ini akan membantu calon pengantin dalam membentuk rumah tangga yang
sakinah.
5. Evaluasi dan Pendampingan Lanjutan: Setelah
pernikahan berlangsung, KUA bisa bekerjasama dengan penyuluh untuk memberikan
pendampingan atau bimbingan lanjutan bagi pasangan. Dengan demikian, pasangan
tidak hanya menerima bimbingan di awal saja tetapi juga setelah menjalani
pernikahan.
6. Memanfaatkan Media Digital: Untuk menjangkau
calon pengantin yang sibuk, KUA dapat memanfaatkan media digital untuk
memberikan materi pembelajaran secara daring, misalnya melalui grup WhatsApp
atau aplikasi lain. Penyuluh bisa menyampaikan materi singkat, diskusi, atau
sesi tanya jawab.
Pelibatan aktif penyuluh agama dalam program ini akan membantu calon
pengantin lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga, yang diharapkan akan
mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di
Kecamatan Teluk Mutiara.
Tidak ada komentar