Selamat Datang di Website KUA Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor - Kawasan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Teluk Mutiara Oleh Penyuluh Agama Islam. Penyuluh PPPK dan Penyuluh Non PNS Yang Berkompeten - KUA KECAMATAN TELUK MUTIARA

Header Ads

Info Terkini

Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin di KUA Kecamatan Teluk Mutiara Oleh Penyuluh Agama Islam. Penyuluh PPPK dan Penyuluh Non PNS Yang Berkompeten


Pelaksanaan Bimbingan Calon Pengantin di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Mutiara bisa lebih efektif dengan melibatkan Penyuluh Agama Islam, baik yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Penyuluh Non-PNS yang memiliki kompetensi dalam bidang pernikahan dan keluarga. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengoptimalkan peran para penyuluh:

1.      Kolaborasi dalam Penyusunan Materi: Penyuluh Agama Islam yang berpengalaman dapat membantu KUA dalam menyusun materi bimbingan calon pengantin. Materi ini bisa meliputi topik-topik seperti persiapan mental dan emosional, komunikasi dalam rumah tangga, pengelolaan keuangan, dan hak serta kewajiban dalam pernikahan menurut ajaran Islam.

2.      Pelatihan Khusus untuk Penyuluh: Sebelum penyuluh memberikan bimbingan, mereka dapat mengikuti pelatihan khusus mengenai kebutuhan calon pengantin, metode komunikasi yang efektif, dan bagaimana cara mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin dihadapi calon pengantin. Ini akan meningkatkan kualitas bimbingan yang diberikan.

3.      Sesi Bimbingan Kelompok dan Personal: Sesi bimbingan dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas kelompok dan konsultasi personal. Kelas kelompok memberikan pengetahuan umum, sedangkan konsultasi personal bisa menanggapi masalah-masalah khusus yang mungkin tidak nyaman dibicarakan dalam kelompok.

4.      Penekanan pada Peran Keluarga dalam Pernikahan: Penyuluh dapat memberikan perspektif Islami tentang pentingnya peran keluarga dalam pernikahan dan mengajarkan cara mendidik anak serta membina hubungan yang harmonis. Ini akan membantu calon pengantin dalam membentuk rumah tangga yang sakinah.

5.      Evaluasi dan Pendampingan Lanjutan: Setelah pernikahan berlangsung, KUA bisa bekerjasama dengan penyuluh untuk memberikan pendampingan atau bimbingan lanjutan bagi pasangan. Dengan demikian, pasangan tidak hanya menerima bimbingan di awal saja tetapi juga setelah menjalani pernikahan.

6.      Memanfaatkan Media Digital: Untuk menjangkau calon pengantin yang sibuk, KUA dapat memanfaatkan media digital untuk memberikan materi pembelajaran secara daring, misalnya melalui grup WhatsApp atau aplikasi lain. Penyuluh bisa menyampaikan materi singkat, diskusi, atau sesi tanya jawab.

Pelibatan aktif penyuluh agama dalam program ini akan membantu calon pengantin lebih siap menghadapi kehidupan rumah tangga, yang diharapkan akan mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga di Kecamatan Teluk Mutiara.

Tidak ada komentar